Bayar pajak kendaraan tak cukup pake STNK KTP dan BPKB asli namun satu dokumen lagi (Facebook DokumenTri)
delikliputan.com –
Bayar pajak kendaraan sering diwakilkan atau oleh bukan pemilik langsung sesuai KTP.
Jika pemilik sesuai KTP berhalangan hadir meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat.
Untuk itu dalam pengurusan atau perpanjang STNK lebih baik dilakukan langsung personal pemilik motor atau mobil.
Dalam kondisi tertentu, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa.
Orang yang dipercayai mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Pembayaran pajak kendaraan akan ditolak meskipun Anda memiliki KTP, STNK dan BPKB asli jika Anda tidak memiliki dokumen-dokumen penting tersebut karena sangat penting.
Dalam membayar pajak kendaraan biasanya diwakilkan atau langsung oleh pemilik non KTP.
Jika pemilik di bawah KTP tidak dapat hadir, meskipun semua dokumen benar-benar asli, Samsat akan menolaknya.
Untuk itu, dalam pengurusan atau perluasan STNK sebaiknya dilakukan langsung dengan pemilik sepeda motor atau mobil.
Dalam kondisi tertentu, STNK dapat diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa. Penanggung jawab pengurusan STNK harus memenuhi persyaratan dan surat tersebut harus dicap agar sah dari segi hukum.
Kemudian, surat kuasa harus disertai fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan orang yang diberi kuasa sebagai lampiran tambahan.